Hadits ke-1
Dari
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah,
kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang
dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu
dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang
yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang
keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh
atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya." Riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3
Dari
Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari
kiamat ialah masalah darah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Dari
Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya
dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal
dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan
Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan
mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.
Hadits ke-5
Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dituntut
karena membunuh anaknya." Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits itu mudlthorib.
Hadits ke-6
Abu
Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari
wahyu selain al-Qur'an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang
menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang
dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur'an dan apa
yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam
lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang
muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-7
Ahmad,
Abu Dawud, dan Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang
yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas
tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang
mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula
orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh
dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-8
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan
kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya
kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan?
Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan
kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan
kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Muslim.
Hadits ke-9
Dari
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang budak kecil
milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik
keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka.
Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.
Hadits ke-10
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka
datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau
bersabda: "(Tunggu) hingga engkau sembuh." Kemudian ia datang lagi dan
berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia
datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau
menjawab: "Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka
Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi
(untuk menuntutnya)". Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan
Daruquthni. Hadits mursal
Hadits ke-11
Abu
Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah 'Udzail
bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan
anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda
janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau
perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada 'ashobah
(orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang
diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu
Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan
dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda.
Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung."
Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Abu
Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar
Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin
tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata:
Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia
menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
Hakim.
Hadits ke-13
Dari
Anas bahwa Rubayyi' Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah
meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun
keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka
tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai
Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi' diretakkan? Tidak, demi (Tuhan)
yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan
diretakkan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." Maka relalah keluarga gadis dan
mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang
bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-14
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui
pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena
tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa
dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar
dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya." Riwayat Abu
Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Hadits ke-15
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada
orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu
ditahan." Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu
Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya
hadits mursal.
Hadits ke-16
Dari
Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh
seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: "Aku
orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya." Riwayat Aburrazak
seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan
menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara
misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon'a olit dalam pembunuhan
itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari
Abu syuraih al-Khuza'i Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maka barangsiapa terbunuh
setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan:
mengambil denda atau membunuh." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-18
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.
Hadits ke-19
Dari
Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari
kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu
disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin
dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh
rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang
dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada
diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji
penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya
setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya
sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta;
setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya
lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki
yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa
menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam
hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu
Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits
tersebut.
Hadits ke-20
Dari
Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda
bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor
hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang
memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki
tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun
ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits
tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad
hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan
lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.
Hadits ke-21
Abu
Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari
ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu':
"Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting
yang diperutnya ada anaknya.
Hadits ke-22
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada
tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang
tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam
jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Dari
Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa denda
pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau
tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang
mengandung anak." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-24
Dari
Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ini dan
ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-." Riwayat Bukhari.
Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: "Denda jari sama-sama dan
gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama." Menurut Riwayat Ibnu
Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk
setiap jari."
Hadits ke-25
Amar
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata:
"Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu
pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka
ia harus bertanggungjawab." Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh
Hakim. Abu Dawud, Nasa'i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun
mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya
maushul.
Hadits ke-26
Dari
dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Luka yang
tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari masing-masing sepuluh
unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-27
Dari
dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung
jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir
mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah
diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat
laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-28
Dari
dia bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat
orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang
yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang
demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah
antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata." Hadits
dha'if riwayat Daruquthni.
Hadits ke-29
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh
laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu.
Riwayat Imam Empat. Nasa'i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-30
Abu
Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersama anakku, lalu beliau bertanya: "Siapa ini?" Aku menjawab: Anakku
yang pernah mengikuti haji wada' bersamaku. Beliau bersabda: "Kalau dia,
belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi
tanggungannya." Riwayat Nasa'i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-31
Dari
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu dari para pembesar kaumnya
bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas'ud keluar menuju
Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada
Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan
dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan
berkata: Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi
Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan
Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Yang tua, yang tua." Maksudnya ialah yang tua umurnya
(bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh
Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mereka
harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang." Lalu
beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis
surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda
kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: "Maukah
kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu."
Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Kalau begitu orang-orang
Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu." Mereka berkata: Mereka bukan
orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus
ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah
menendangku. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Dari
salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan
beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu
pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-33
Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan
kita." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari
Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama'ah, lalu ia
mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-36
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana
hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?". Ia menjawab:
Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: "Tidak boleh
dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang
lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas." Riwayat Al-Bazzar
dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab
dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa
mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan
Hakim.
Hadits ke-37
Arfajah
Ibnu Syuraih Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa datang kepadamu
ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu,
maka bunuhlah ia." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari
Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati
syahid." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan Tirmidzi. Hadits shahih
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-39
Imran
Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Ya'la Ibnu Umayyah berkelahi
dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut
tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Apakah
salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan?
Tidak ada diyat untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-40
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin,
lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar,
maka engkau tidak berdosa." Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad
dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Hakim: "Tidak ada diyat dan qishash
untuknya."
Hadits ke-41
Al-Bara'
Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari
adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam
adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa
yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat
kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya
dipertentangkan.
Hadits ke-42
Dari
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu -tentang orang yang masuk Islam
kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh,
keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan
ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah
disuruh bertaubat sebelumnya.
Hadits ke-43
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-44
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul
Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu
memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia
melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang
buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut
Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
"Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia." Riwayat Abu Dawud dan para
perawinya dapat dipercaya.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.