Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena
ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda:
"Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan.
Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang
kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan
penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para
Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban
dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu:
harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat
beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda:
"Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta
mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya =
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan
dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami.
Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya.
Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu
melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk
dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari
al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang
yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?"
Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar
seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan
atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu
'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda.
Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau
menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak
menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata:
"Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku
dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia
menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah
ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi,
kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia
pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai
Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal
berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu).
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika
engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia
memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah
duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau
memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah
engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan
itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia
menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu
padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya:
"berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia
al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan
(maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau
hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda:
"Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah
berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah
kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka
nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar
maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka
bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai
wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut
Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah
diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah
diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?
Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan
(pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda
izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan
lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan
Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang
menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan
puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi.
Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar"
di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan
orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk
memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits
mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh
dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari
tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan
dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah
dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan
tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut
dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk
nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah),
kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai
ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian
menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara
itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil
nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang
telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu
Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang
perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan
suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi
bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)."
Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali
Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk
tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu
dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum
menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka
masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda:
"Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu
sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu
sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya
satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan
dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui
namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu
Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah
dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan
sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya
atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang.
Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang
budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih
kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku
telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban,
Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh
orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat
orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab
kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan
beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau
Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu
Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu
Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang
dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu
keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan
kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin
dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan
menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau
memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada
seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih
sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab
Radliyallaahu 'anhu berkata:
Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia
mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus
membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya
dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu
Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits
serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh
menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin
kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab
juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu
'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya
ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di
duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i.
Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang
menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat
Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir,
janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan
wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan
dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas.
Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua
membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan
wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau
dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti
engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke
Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau
bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni
waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita
yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah
ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di
sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya,
kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang
dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan
jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan
memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di
dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian
hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki
yang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya dari arah belakang -duburnya-, maka
anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat -yang artinya-:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira
orang-orang yang beriman." (al-Baqarah: 223). Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin
menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah
jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau
anugerahkan pada kami), maka jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu
menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam,
maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang
meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan
minta digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau
bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada
waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan
ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian
mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim).
Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung."
Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai
seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia
hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan.
Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil.
Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan
anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani
dari luar rahim." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya
menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya
al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal
itu sampai kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat
Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas
uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku
menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus
dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku
tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan
Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun
perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji
sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah
akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling
layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang
laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya
dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu
Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya,
tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan.
Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami-
seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan
tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan
hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa
tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat
Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan
seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat
Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan
dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan
dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin
itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni
dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling
mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan
beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah
berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan
Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad
hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu
beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu
biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah
walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke
walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya,
hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau
semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan
walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak
diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka
kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang
hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia
mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda:
"Ia boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah
layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin
mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik,
Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para
perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan
dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara
Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku
mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti
dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia
dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara
bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah
seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan
yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar."
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah
bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di
sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau
bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya
karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya
menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau
menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya,
beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan
dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum,
janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di
dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan
adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang
aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku
tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia
condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh
miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis
hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan
apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga
hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan
beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika
engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu
tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah.
Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak
mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran
tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan
menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri
yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya,
kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya:
"Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah
dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam
di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara
istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu
memukul istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah,
aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami)
setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun
kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu
Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat
Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.
Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu
Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu
kali masa haid.
Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a:
Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku
tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah
permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah
ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya
hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia
menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya
sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah
untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian
menceraikannya ketika masa suci atau hamil."
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."
Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya
kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya
hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian
baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan
tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan
istri yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau
mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau
bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.
Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak
tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang
tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya
kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku
atas mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai
istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan
bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di
antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah,
apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat
dipercaya.
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda padanya: "Kembalilah pada istrimu." Ia berkata: Aku telah
menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah
kepadanya." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu
tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepadanya: "Yang demikian itu satu talak." Dalam dua
sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.
Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut:
Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga).
Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengembalikan istrinya kepadanya.
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh
akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak
dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak,
memerdekakan budak dan nikah."
Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu
al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah
dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal
itu." Sanadnya lemah.
Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang
tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau
mengucapkannya." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku
kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat
Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak
apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri
tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan
istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau
bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah
kepada keluargamu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan
tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu Ya'la
dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya
hasan namun ia juga ma'lul.
Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam
(manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan
budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari
hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak
mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak
kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau
sembuh." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih
menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu
pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa
menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan
merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang
seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu
tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani
menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar:
"Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya
dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang
telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan
para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan,
berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu
tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman
Ibnu Yassar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,
mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i.
Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua
tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan
tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur
dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya
sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan mendekatinya hingga
engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Riwayat Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa'i.
Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan
di dalamnya: "Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."
Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu
berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku
mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku
pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata: Aku tidak
memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan
berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah
karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan satu faraq (3 sho' = 7
kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali
Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut
pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam
suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia
telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah
mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang
tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan
pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam
surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya,
memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab
dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi
Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian
beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak,
Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu
betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah
empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti
suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.
Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh:
"Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara
kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap
(istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku
(maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar
terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau
berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak
berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan
anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh
suaminya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada
kali yang kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu
'anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika
keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai
Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum
diperintahkan Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku
tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda:
"Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya.
Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud,
Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan
dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia
berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah
dia."
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling
menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari
golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan
memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku
anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya
dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan
datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak
baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang
anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia
menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab:
Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia
menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab:
Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini
ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia
menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak
mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak
setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat
Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia
melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu
lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa
seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja
suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid.
Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut
ma'lul.
Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-:
"Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian
lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat
bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob,
tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika
telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian
yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)."
Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut riwayat
Nasa'i: "Dan tidak menyisir."
Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah
memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan
menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu
termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau
bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya
hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah
ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami
memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon
kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa
bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak
miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar
aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya
dan nafkah untukku. Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada
di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku
hingga masa iddah." Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat
bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu
Hibban, Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah
mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau
menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu
berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah
Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal
mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'.
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu
kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid.
Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if.
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya
shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa
ia hadits dha'if.
Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang
lain." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu
'anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia
menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat
Malik dan Syafi'i.
Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang
ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu)
hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad
lemah.
Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di
rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi
bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh
bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak
hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang
berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu
Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163
Idem
Hadits ke-164
Idem
Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak
mengharamkan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu
(sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami
di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia
agar engkau menjadi haram dengannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu
dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak
mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan.
Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya
dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal,
kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat
ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu
tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang
diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang
membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits
shahih menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf
riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang
menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu
Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau
berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada
orang yang mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin
dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh.
Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak
memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari
hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau
bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu
dengan baik." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu 'anhu
berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah
di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi adalah yang
paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan
ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan
yang lebih dekat denganmu." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib diberi makan
dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab:
"Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian
jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul
dengan istri.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda
tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang
baik." Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan
orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat
Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya,
ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat
dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah
Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan
yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada
orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: "Berikan aku
makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah
istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan
dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab,
apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan
istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah
atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah
selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi
dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah,
aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu
sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda:
"Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau
bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar
lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku
mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang
harus diberi nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut
Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri
daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah,
kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku
bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku
bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku
bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang lebih
dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits
hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya
minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku
ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak
terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa
anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah
untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu,
peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang
tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu
'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam.
Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain,
dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung
mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah."
Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu
Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara
perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi)
kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak
perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia
adalah ibunya."
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu
datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya
diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan disiksa karena
seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak
memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar
makan binatang serangga di tanah." Muttafaq Alaihi.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam,
Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.