Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk
jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu,
jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-3
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku
berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab:
"Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah."
Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.
Hadits ke-4
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). Beliau bertanya:
"Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Ia menjawab: Ya. Beliau
bersabda: "Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits
serupa dari Abu Said dengan tambahan: "Pulanglah dan mintalah izin kepada
mereka. Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah
kepada mereka berdua."
Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku
terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di antara kaum
musyrikin." Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai
sebagai hadits mursal.
Hadits ke-7
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan
niat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9
Dari Abdullah Ibnu al-Sa'dy bahwa Rasulullah saw
bersabda: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi."
Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-10
Nafi' berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menyerang banu Mushtholiq ketika mereka sedang
lengah. Beliau membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka.
Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya
disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah
Hadits ke-11
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang,
beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada
kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah
atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah.
Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong
anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum
musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari
ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka
memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian
ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika
mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab
Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan
perang dan fai' (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad
bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar
membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu,
bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka.
Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau
menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya,
maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena
sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada
engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau
memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan.
Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu,
apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada
mereka." Riwayat Muslim.
Hadits ke-12
Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila mau
mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-13
Ma'qil Ibnu al-Nu'man Ibnu
Muqarrin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada
permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan
pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut
Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.
Hadits ke-14
Al-Sho'b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang pada waktu malam,
sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. Beliau bersabda: "Mereka
(para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang
menyertai beliau pada waktu perang Badar: "Pulanglah, aku tidak akan
pernah meminta bantuan orang musyrik." Riwayat Muslim.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu
peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua
dan biarkanlah anak-anak muda di antara mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits
shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa
mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat
Abu Dawud dalam hadits panjang.
Hadits ke-19
Abu Ayyub Radliyallaahu 'anhu berkata:
Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya
(artinya = Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam
kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang
yang menyalahkan seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk
di antara mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar dan
memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-21
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta rampasan perang), karena
balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan di dunia dan
akhirat." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-22
Dari 'Auf Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan harta
rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam
riwayat Muslim.
Hadits ke-23
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu
'anhu tentang kisah pembunuhan Abu Jahal. Ia berkata: Mereka berdua
(Mu'awwidz dan Mu'adz) saling berlomba memancungnya, hingga mereka membunuhnya.
Kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya:
"Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah kalian sudah
membersihkan pedang kalian?". Mereka menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu
beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: "Kalian berdua telah
membunuhnya." Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk
Mu'adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasang alat pelempar batu
menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal. Para
perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily dengan sanad lemah
dari Ali r.a.
Hadits ke-25
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan
mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang
dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka'bah. Lalu beliau
bersabda: "Bunuhlah dia." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar
dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud
dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-27
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat
Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Hadits ke-28
Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta
mereka." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-29
Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
mengenai para tawanan perang Badar: "Sekiranya Muth'im Ibnu 'Ady masih
hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku
akan serahkan mereka kepadanya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-30
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang
Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya =
Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau
miliki-ayat). Riwayat Muslim.
Hadits ke-31
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim angkatan
perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju Najd. Mereka memperoleh rampasan
unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing dua belas unta, di tambah satu
unta. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagi harta rampasan
perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya. Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-33
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk
orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian
untuknya.
Hadits ke-34
Ma'an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada
tambahan bagian kecuali setelah seperlima." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Thahawy.
Hadits ke-35
Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga
waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan khusus
kepada sebagian tentara yang beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan
dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak
diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar.
Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu
Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-39
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia
mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah
kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta
rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi
kepadanya." Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada
masalah.
Hadits ke-40
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sebagian orang Muslim boleh menanggung keamanan
(seorang kafir) atas nama kaum muslimin." Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad
dan dalam sanadnya ada kelemahan
Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu
al-'Ash: "Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan
(seorang kafir) atas nama kaum muslimin."
Hadits ke-42
Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a:
"Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang
paling rendah di antara mereka." Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain:
"Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama
kaum muslimin."
Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu
Hani': "Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri
keamanan."
Hadits ke-44
Dari Umar bahwa ia mendengar
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku benar-benar
akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak
membiarkan kecuali orang muslim." Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun
kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun,
dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di
jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami memperoleh
kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai
harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang
cacat.
Hadits ke-47
Dari Abu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji
dan tidak menahan para utusan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-48
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka
bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan
sisanya untukmu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-49
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambilnya,
yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam
kitab al-Muwaththo', namun munqothi'.
Hadits ke-50
Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu
Abu Sulaiman, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir
dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan
membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya
dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud
Hadits ke-51
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengambil dari
setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain mu'afiry.
Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.
Hadits ke-52
Dari 'Aidz Ibnu Umar dan
al-Muzanny Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan
ketinggiannya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-53
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila
kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang
paling sempit." Riwayat Muslim.
Hadits ke-54
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada tahun Hudaibiyah.
Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah
perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu
Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin
keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan
asalnya dalam riwayat Bukhari.
Hadits ke-55
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari
Anas Radliyallaahu 'anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa
barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari pihakmu tidak akan kami
kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak
kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah
baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Ya, karena
barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan
darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan
menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar."
Hadits ke-56
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad (yang telah terikat perjanjian dengan
kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat
dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang
dikempiskan dari Hafaya' dan berakhir di Tsaniyyatul Wada', dan mengikuti lomba
kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan
Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari
menambahkan: Sufyan berkata: Jarak antara Hafaya' dan Tsaniyyatul Wada' ialah
lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu
mil.
Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memperlombakan kuda-kuda
dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam
Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-59
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda." Riwayat
Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-60
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak
menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun
bila ia harus menang, maka itu termasuk judi." Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud, dan sanadnya lemah
Hadits ke-61
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah kekuatan dan
pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa
kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah."
Riwayat Muslim.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil
Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
Written by: Dzulfadhli Aceh
Download RPP, Updated at:
December 08, 2017