Dari Abu
Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan
kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada
orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan
izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda:
"Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia
berzina dengan
istrinya.
Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun
aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku
bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa
puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang
ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku
benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak
wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan
diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini.
Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Muslim.
Hadits
ke-2
Dari
Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku.
Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan
gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan
janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Hadits
ke-3
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau
sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah,
sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar
menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah
berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya
empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali,
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda:
"Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya:
"Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan
rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-4
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali
engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak,
wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau
menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz
menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits
ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits
ke-5
Dari Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari
berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan
menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat
tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita
pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah
terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam
dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang
diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah,
yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki
maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq
Alaihi.
Hadits
ke-6
Abu
Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu
jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan
tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya
ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya.
Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya
ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits
ke-7
Dari Ali bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Laksanakan
hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." Riwayat Abu Dawud. Menurut
Muslim hadits tersebut mauquf.
Hadits
ke-8
Dari Imran
Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari
Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang
hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah
hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya,
apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau
menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi
Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar telah
bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah,
niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama
daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?". Riwayat Muslim.
Hadits
ke-9
Jabir Ibnu
Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah merajam
seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang
perempuan. Riwayat Muslim.
Hadits
ke-10
Kisah dua
orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar
Hadits
ke-11
Said Ibnu
Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada
seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak
perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
"Pukullah ia sebagai hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda:
"Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan
itu sekali." Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa'i dan Ibnu
Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.
Hadits
ke-12
Dari Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti
yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan
barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah
orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya
dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.
Hadits
ke-13
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu
Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan
mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf
dan marfu'nya masih dipertentangkan.
Hadits
ke-14
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan
wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka
dari rumahmu." Riwayat Bukhari.
Hadits
ke-15
Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan
menolaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits
ke-16
Tirmidzi
dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin
sebisamu." Hadits ini lemah juga.
Hadits
ke-17
Sedang
Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu 'anhu dengan ucapannya
sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Hadits
ke-18
Dari Ibnu Umar
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya
hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya.
Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan
hukum Kitab Allah kepadanya." Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab
al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Hadits
ke-19
'Aisyah
berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan
penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di
atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah
turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar
dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan
isyarat.
Hadits
ke-20
Anas Ibnu
Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma' dituduh
Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak
bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." Hadits riwayat Abu Ya'la. Para
perawinya dapat dipercaya.
ke-21
Dalam
kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu
Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan
setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh
(berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri
dalam kitab Jami'nya.
Hadits
ke-22
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia
akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana
yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-23
Dari
'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat
dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil
sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad:
"Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika
mengambil lebih kurang daripada itu."
Hadits
ke-24
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai
seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-25
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri
telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong
tangannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-26
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan
pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah
ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau
bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika
ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya,
dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum
padanya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut
riwayatnya dari jalan lain bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata:
Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong
tangannya.
Hadits
ke-27
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak
dikenakan hukuman potong." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits
ke-28
Rafi' Ibnu
Khodij Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits
ke-29
Abu
Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu berkata: Dihadapkan kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah
benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak
mengira engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau
mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan
dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan
beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah
kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.
Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga
kali." riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits
ke-30
Hakim
meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan
makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah dia dan
potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya." al-Bazzar juga
meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Hadits
ke-31
Dari Abdurrahman
Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah
dijalankan hukuman atasnya." Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa
hadits ini munqothi'. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Hadits
ke-32
Dari
Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang
kurma yang tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan
mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak
ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan
disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat
penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits
ke-33
Dari
Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang
mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri:
"Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya
kepadaku?". Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu
al-Jarud dan Hakim.
Hadits
ke-34
Jabir Radliyallaahu
'anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
"Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah.
Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangannya.
Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau
bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya.
Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya.
Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan
untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Riwayat
Abu Dawud dan Nasa'i. Menurut Nasa'i ia hadits munkar.
Hadits
ke-35
Ia juga
meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i menyebutkan bahwa
pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Hadits
ke-36
Dari Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu
memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata:
Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan
orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah
delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq
Alaihi.
Hadits
ke-37
Menurut
Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu
Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh
kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk
delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih
saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan
bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia
tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
Hadits
ke-38
Dari
Muawiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah
dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali,
cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah
lehernya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi
menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud
meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Hadits
ke-39
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu
memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-40
Dari Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di
dalam Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Hadits
ke-41
Anas Radliyallaahu
'anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada
saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Hadits
ke-42
Umar
berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima
(bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah sesuatu yang
dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-43
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang
memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim
Hadits
ke-44
Dari Jabir
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits
ke-45
Ibnu Abbas
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman
kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok
lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan
memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau
membuangnya. Riwayat Muslim.
Hadits
ke-46
Dari Ummu
Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat
penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." Riwayat Baihaqi dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits
ke-47
Dari Wail
al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang
dijadikan obat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia
penyakit." Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Hadits
ke-48
Dari Abu
Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan,
kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala."
Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-49
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ampunilah orang-orang yang baik dari
ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar
had." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati
dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan
kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hadits
ke-50
Dari Said
Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela
hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi.
Hadits
ke-51
Abdullah
Ibnu Khobbab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar ayahku
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba
Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh." Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan
Daruquthni.
Hadits
ke-52
Ahmad juga
meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Ashqolani.