Dalam sebuah kunjungan ke kota
Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu),
tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam
Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik
memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid,
leluhur Anda selalu
melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah
Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia
yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah
itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak
dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.''
Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk
berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi
Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir
di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab
terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya
Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya
menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota
keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah
adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah.
Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk
mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah
lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja.
Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk
membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai
derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan.
Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran
hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada
ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul
Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir.
Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih,
fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada
ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak
kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al
Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para
ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik
mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid
kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan
ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu
kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam
marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.''
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan
pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik
menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far,
gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah
Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji
setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun
merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang
mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan
seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak
menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa
terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik
sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling
Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang
banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya
itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk
menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam.
Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota
Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000
dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya.
Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya,
ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia
Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan
pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa
cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap
di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk
pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para
cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam
Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab
Maliki
Al Muwatta' adalah kitab fikih
berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab
yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan
ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak
keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah
fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam
Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad,
Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya.
Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada
salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa
Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya.
Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan
terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula,
kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik
hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa
bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta', Imam Malik juga
menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam
Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih
di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa
Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra,
Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah
fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik
Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi),
dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi
rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat
mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan,
sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah
Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al
Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak
didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir,
Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di
tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut.
Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran
dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat
ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.