Hadits ke-1
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?.
Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap
jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu bahwa ia mendengar
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun
penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras,
bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk
mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk
menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian
setelah itu Rasulullah
Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi,
karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka
memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-3
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli
berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka
perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka
membatalkan transaksi." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-4
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang
pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin
membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan
memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau
bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata:
Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya
dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku.
Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau
membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang
membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu
untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu."
Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-6
Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak
miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain
budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-7
Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin
(sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan
makanlah (samin yang tersisa)." Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i
menambahkan: Dalam samin yang beku.
Hadits ke-8
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka
buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya
bila samin itu cair." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim
menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Hadits ke-9
Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan:
Kecuali anjing pemburu.
Hadits ke-10
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah
(perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan
merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan
majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah
aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan
syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku,
maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan
mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya,
tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu
beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya,
sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah
melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji
Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada
orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap
syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus
syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu
lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim:
"Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."
Hadits ke-11
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil
dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan.
Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia
merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi
menganggapnya marfu' tapi ia keliru.
Hadits ke-12
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan
Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-13
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim.
Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Hadits ke-14
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan
yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat
jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia
melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-17
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan
jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat
Muslim.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka
janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-19
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli.
Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-20
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu
transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Hadits ke-21
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dihalalkan
meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan
yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-22
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban
(memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi
maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia berkata: Aku
menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-23
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi
hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan
yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang
dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid
Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli,
sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat
barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
dan Hakim.
Hadits ke-24
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual
dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku
menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga
pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak
masalah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-25
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang
dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau
tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah
yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah
(menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah
mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan
dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-27
Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah
(menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah
(menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan
sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-28
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di
tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota
menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud
sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu
Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar
kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika
pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau
tidak)." Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan
melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang
dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq
saudaranya agar ia menjadi gantinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."
Hadits ke-31
Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari
kekasihnya pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai
saksi.
Hadits ke-32
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil
bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan
menjual mereka kecuali dengan bersama-sama." Riwayat Ahmad dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu
al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Hadits ke-33
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga
barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga
barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan,
melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada
seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun
harta benda." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-34
Dari Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali
orang yang berdosa." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing.
Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah
memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh
mengembalikannya dengan satu sho' kurma." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang
dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan
tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.
Hadits ke-36
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas),
lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'.
Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka
beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab:
Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau
letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa
menipu maka ia bukan termasuk golonganku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual
kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah
menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat Thabrani dalam kitab
al-Ausath dengan sanad Hasan.
Hadits ke-39
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan."
Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih
menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu
al-Qotthon.
Hadits ke-40
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan
kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan
menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau
dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya
diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh
keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits
tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu
Hadits ke-41
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Hadits ke-42
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada
dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam
teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi,
zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan
al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air
karena ia tidak jelas." Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar
hadits ini mauquf.
Hadits ke-44
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang
masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani
dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam
hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu
Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.
Hadits ke-45
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak
jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-46
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang
muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka
masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau
meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau
selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain,
lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika
mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak
mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan
lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penjual dan
pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah
ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena
takut jual-beli dibatalkan." Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah,
Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat:
"Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."
Hadits ke-49
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli.
Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan
melakukan tipu daya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-50
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya,
dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-51
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Hadits ke-52
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang
paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang
paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu
shahih.
Hadits ke-53
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas
kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan
menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak
dengan yang tampak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-54
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma
dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah
terima." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang
sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama
timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan
maka itu riba." Riwayat Muslim.
Hadits ke-56
Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia
kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab:
Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan
dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian
belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: "
Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang." Muttafaq Alaihi. Menurut
riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."
Hadits ke-57
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui
takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-58
Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan
makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-59
Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu
'anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik
seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari
dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan
beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-60
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat
Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-61
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli
dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu
membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad
maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut
sebelum kamu kembali kepada agamamu." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Hadits ke-62
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara
untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya,
maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Hadits ke-63
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat
Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-64
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi
unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat.
Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat.
Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-65
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang
menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar,
anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual
dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-66
Sa'ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli
kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu
berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu.
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban,
dan Hakim.
Hadits ke-67
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni
hutang dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-68
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan
perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya
dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Muslim Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik
pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh
memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Hadits ke-69
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih
ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1
wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-70
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan
baik. Beliau melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu
riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda:
"Sampai penyakitnya hilang."
Hadits ke-71
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang
yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau
menguning." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-72
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan
menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-73
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada
saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya.
Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak
hak?." Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Hadits ke-74
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah
dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika
pembeli memberikan persyaratan dahulu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-75
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan
buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda:
"Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam
takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Hadits ke-76
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan
bersama Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami
beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam
suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah
mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu
kepada mereka. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud
mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan
barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan
merusaknya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-78
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian
telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang
kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran
nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun
pemiliknya menolak. Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi
yang dapat dipercaya.
Hadits ke-79
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki
dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar.
Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-80
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang
menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi
tanggungannya." Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang
dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu
mursal.
Hadits ke-81
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau
menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang
untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta
berumur empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena
sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang." Riwayat Muslim.
Hadits ke-82
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat
adalah riba." Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.
Hadits ke-83
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Hadits ke-84
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu
Salam.
Hadits ke-85
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang
yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut
daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-86
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal
dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli
barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya,
sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap
barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi
milik orang-orang yang memberi hutang." Menurut Baihaqi hadits tersebut
maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.
Hadits ke-87
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia
berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku
berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yaitu: "Barangsiapa
bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh,
maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Hadits shahih menurut Hakim
dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang
"meninggal dunia" pada hadits ini.
Hadits ke-88
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan
pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya." Riwayat Abu
Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-89
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu
berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan
yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu
bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah
kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada
orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena
hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya
untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan
mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Hadits ke-91
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun
beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada
waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan
belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-92
Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu
orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya
dibebaskan, sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku
dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia
berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Hadits ke-93
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin
suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang
istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan
para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-94
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak
dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang
yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat
melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan
hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang
yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan
kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan
meminta-minta." Riwayat Muslim.
Hadits ke-95
Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Perdamaian itu halal antara
kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau
menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat
mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang
haram." Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya
karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf
adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.
Hadits ke-96
Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
Hadits ke-97
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang
kayu galangan pada temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku
lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh
kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-98
Dari Abu Humaid al-Sa'idy Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil
tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim
dalam kitab shahih mereka.
Hadits ke-99
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu
suatu kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada
orang yang mampu, hendaknya ia menerima." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu
riwayat Ahmad: "Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia
menerima."
Hadits ke-100
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami
memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami
mendatangi Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan
menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya:
"Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau
kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami
mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu
terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-101
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung
hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi
hutangnya?". Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi
hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: "Sholatlah
atas temanmu ini." Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan
kepadanya, beliau bersabda: "Aku lebih berhak pada kaum mukminin daripada
diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah
yang melunasinya." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Bukhari:
"Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan....".
Hadits ke-102
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada
tanggungan, dalam pelaksanaan had." Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.
Hadits ke-103
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari
dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat
kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan)
mereka." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-104
Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu
'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi
Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda:
"Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku." Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits ke-105
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang
akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits riwayat Nasa'i.
Hadits ke-106
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya
15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-107
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk
membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah
suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).
Hadits ke-108
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-109
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu 'anhu untuk menyembelih sisanya. Hadits
diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-110
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
tentang kisah pelaku (zina), Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pergilah, wahai Unais, menemui
perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia." Hadits. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-111
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Katakanlah yang benar
walaupun ia pahit." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dari hadits yang
panjang."
Hadits ke-112
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan
bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-113
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu
amanat dan janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu." Riwayat
Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim,
dan munkar menurut Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh
segolongan huffadz. Ia mencakup masalah pinjaman.
Hadits ke-114
Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Apabila utusanku datang
kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi." Aku berkata:
Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang
dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang dikembalikan." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-115
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang
Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab:
"Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-116
Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Hadits ke-117
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu
istrinya yang lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi
makanan. Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan
tangannya dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan
makanan di atasnya, lalu bersabda: "Makanlah." Kemudian beliau
mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang
pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah
'Aisyah, dan menambahkan: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan diganti makanan dan bejana
diganti bejana." Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-119
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menanam di atas tanah
suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman itu,
namun ia mendapat nafkah (belanja)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali
Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari menilainya
hadits dha'if.
Hadits ke-120
Dari Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu
'anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar
mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah
menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma
untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: "Akar yang dlalim tidak
punya hak." Riwayat Abu Dawud dan sanadnya hasan
Hadits ke-121
Akhir hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat Urwah,
dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits tersebut serta
penentuan para perawinya masih ada pertentangan.
Hadits ke-122
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina:
"Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya
harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-123
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf'ah (hak membeli
bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi.
Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku
syuf'ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-124
Menurut riwayat Muslim: Syu'fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik
dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh - dalam suatu lafadz- tidak halal
menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut riwayat Thahawi: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menetapkan berlakunya Syuf'ah dalam segala sesuatu. Para perawinya dapat
dipercaya.
Hadits ke-125
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu
berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga sebelah rumah lebih berhak
terhadap rumah itu." Riwayat Nasa'i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan
ia mempunyai illah.
Hadits ke-126
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena
kedekatannya." Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.
Hadits ke-127
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak dengan syuf'ah
tetangganya, ia dinanti -walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-128
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Syuf'ah itu laksana melepaskan
unta." Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan tambahan: "Tidak ada
syuf'ah bagi orang yang pergi." Sanadnya lemah.
Hadits ke-129
Dari Shuhaib Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah
jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi
dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual."
Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-130
Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal
sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa,
jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir.
Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung
modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik
berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub,
dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan
keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh
setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam
suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka
mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu
selama kami menghendaki." Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi
Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan
perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari
hasil buahnya.
Hadits ke-132
Hanzholah Ibnu Qais Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi' Ibnu Khadij tentang menyewakan
tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak apa-apa. Orang-orang pada zaman
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat
perjalanan air, pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari tetumbuhan
itu ada yang hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang tidak mempunyai
sewaan lainnya kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun imbalan
dengan barang yang nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa. Riwayat Muslim.
Dalam hadits ini ada penjelasan menyeluruh tentang larangan menyewakan tanah
dalam hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-133
Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang muzara'ah (sama dengan musaqat, yaitu
memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut
perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-134
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berbekam dan memberikan upah kepada orang yang
membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau tidak akan memberinya upah.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-135
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pekerjaan tukang bekam adalah
jelek." Riwayat Muslim.
Hadits ke-136
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang
yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian
dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu
memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja
itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-137
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Hal yang paling patut kamu ambil upahnya ialah
Kitabullah." Dikeluarkan oleh Bukhari.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum
mengering keringatnya." Riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-139
Dalam masalah ini ada hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu riwayat Abu Ya'la dan Baihaqi, dan dari
Jabir riwayat Thabrani. Namun semuanya lemah.
Hadits ke-140
Idem
Hadits ke-141
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempekerjakan seorang
pekerja hendaknya ia menentukan upahnya." Riwayat Abdul Razzaq dalam
hadits munqathi'. Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah.
Hadits ke-142
Dari Urwah, dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memakmurkan tanah yang
tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut."
Urwah berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-143
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati,
maka tanah itu miliknya." Riwayat Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi
dan ia berkata: hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan
tentang shahabatnya. Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang
mengatakan 'Aisyah, dan ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang
pertama.
Hadits ke-144
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa al-Sho'b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan
Rasul-Nya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Jangan membuat kesusahan dan jangan
membalasnya." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Hadits ke-146
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab
al-Muwattho' hadits itu mursal.
Hadits ke-147
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membatasi suatu tanah,
maka ia menjadi miliknya." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu
Jarud.
Hadits ke-148
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka
baginya empat puluh hasta untuk minuman ternaknya." Riwayat Ibnu Majah
dengan sanad lemah.
Hadits ke-149
Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak
tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-150
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memberi tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia
melarikan kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau
bersabda: "Berikan padanya sejauh lemparan cemetinya." Riwayat Abu
Dawud dan didalamnya ada kelemahan.
Hadits ke-151
Salah seorang sahabat Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan aku mendengar beliau
bersabda: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan
api." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-152
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila ada orang meninggal dunia terputuslah
amalnya kecuali dari tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (yang mengalir), atau
ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-153
Ibnu Umar berkata: Umar Radliyallaahu
'anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk
meminta petunjuk dalam mengurusnya. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku
memperoleh sebidang tanah di Khaibar, yang menurutku, aku belum pernah
memperoleh tanah yang lebih baik daripadanya. Beliau bersabda: "Jika
engkau mau, wakafkanlah pohonnya dan sedekahkanlah hasil (buah)nya." Ibnu
Umar berkata: Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pohonnya tidak boleh
dijual, diwariskan, dan diberikan. Hasilnya disedekahkan kepada kaum fakir,
kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada di jalan Allah, musafir yang
kehabisan bekal, dan tamu. Pengelolanya boleh memakannya dengan sepantasnya dan
memberi makan sahabat yang tidak berharta. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-154
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk memungut zakat -hadits dan
didalamnya disebutkan- adapun Kholid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan
peralatan perangnya untuk membela jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-155
Dari Nu'man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti
ini?" Ia menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kalau begitu,
tariklah kembali." Dalam suatu lafadz: Menghadaplah ayahku kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar
menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: "Apakah engkau
melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?". Ia menjawab: Tidak. Beliau
bersabda: "Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap
anak-anakmu." Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu.
Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: "Carikan saksi lain
selain diriku dalam hal ini." Kemudian beliau bersabda: "Apakah
engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?". Ia
Menjawab: Ya. Beliau bersabda: "kalau begitu, jangan lakukan."
Hadits ke-156
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan
anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya." Muttafaq
Alaihi. Dalam riwayat Bukhari: "Kami tidak mempunyai perumpamaan yang
buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah
kemudian menjilat kembali muntahannya."
Hadits ke-157
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim
memberikan suatu pemberian kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah
yang menarik kembali apa yang diberikan kepada anaknya." Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-158
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menerima hadiah dan membalasnya. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-159
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seseorang memberi seekor unta kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu
beliau membalasnya dan bertanya: "Apakah engkau telah rela?". Ia
menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah dan bertanya: "Engkau telah
rela?". Ia menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah lagi dan bertanya:
"Engkau telah rela?". Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-160
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Umra (memberikan rumah kepada orang lain
dengan ucapan: Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi
orang yang diberi." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jagalah
hartamu dan janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia
menjadi milik orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi
milik keturunannya." Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ialah
bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama
engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i: "Janganlah memberi ruqba (memberi rumah
kepada orang lain dengan ucapan: Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini
menjadi milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku)
dan umra karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli
warisnya."
Hadits ke-161
Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan
Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira
bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu
kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan beliau bersabda: "Jangan membelinya walaupun ia
memberimu harga satu dirham." Hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-162
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar
kalian saling mencintai." Riwayat Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad
dan Abu Ya'la dengan sanad hasan.
Hadits ke-163
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: Saling memberi hadiahlah karena hadiah itu akan
menghilangkan kedengkian." Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-164
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai kaum muslimat, janganlah
sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya
ujung kaki kambing." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-165
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih
berhak untuk menariknya sebelum dibalas." Hadits shahih riwayat Hakim.
Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diriwayatkan oleh Umar dari
Umar.
Hadits ke-166
Anas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda:
"Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku
memakannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan
pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah
dan jika tidak, maka terserah engkau." Ia bertanya: Bagaimana dengan
kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: "Ia milikmu, atau milik
saudaramu, atau milik serigala." Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta
yang tersesat?. Beliau bersabda: "Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai
kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan,
hingga pemiliknya menemukannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-168
Dari Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang
tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-169
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang,
hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya,
serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia
lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa
diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat
kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu
Hibban.
Hadits ke-170
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-171
Dari a-Miqdam Ibnu Ma'di Karib Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Ingatlah, tidak halal binatang buas
bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir
mu'ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali
ia tidak memerlukannya lagi." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-172
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikan bagian warisan kepada ahli
warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-173
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi harta
orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-174
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan
-Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam -sebagai
penyempurna dua pertiga- dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak bisa saling mewarisi orang yang
berlainan agama." Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim
meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa'i meriwayatkan hadits Usamah dengan
lafadz ini.
Hadits ke-176
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari
putraku meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau
bersabda: "Untukmu seperenam." Ketika dia berpaling beliau
memanggilnya dan bersabda: "Untukmu seperenam lagi." Ketika dia
berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: "Yang seperenam lagi itu
sebagai makanan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi
dari riwayat Hasan Bashri dari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak mendengar
darinya.
Hadits ke-177
Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam untuk nenek bila
dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy.
Hadits ke-178
Dari al-Miqdam Ibnu Ma'di Karib bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Paman dari pihak
ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris." Riwayat Ahmad
dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits hasan menurut Abu Zara'ah al-Razy dan
shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-179
Abu Umamah Ibnu Sahal Radliyallaahu
'anhu berkata: Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya
pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki
ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut
Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah
menjadi ahli waris." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-181
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang
dibunuh)." Riwayat Nasa'i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh Abdul Bar.
Hadits ma'lul menurut Nasa'i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada Amar.
Hadits ke-182
Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang
diperoleh oleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia." Riwayat
Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah.
Hadits ke-183
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala itu satu pertalian daging seperti
pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat
Hakim dari jalan Syafi'i dari Muhammad Ibnu al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan ma'lul menurut Baihaqi.
Hadits ke-184
Dari Abu Qilabah, dari Anas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling mengetahui faraidl
di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit." Riwayat Ahmad dan Imam Empat
kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits tersebut mursal.
Hadits ke-185
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan
sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu
tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-186
Saad Ibnu Waqqash Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang
mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan
dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya:
Apakah aku menyedekahkan setengahnya? Beliau menjawab: "Tidak boleh."
Aku bertanya lagi: Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab:
"Ya, sepertiga, da sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan
ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan
fakit meminta-minta kepada orang." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-187
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah,
ibuku telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila ia
sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku
bersedekah untuknya? Beliau bersabda: "Ya." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-188
Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk
ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasah
menurut Ahmad dan Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
al-Jarud.
Hadits ke-189
Daruquthni meriwayatkan dair hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di akhir hadits:
"Kecuali ahli waris menyetujui." Dan sanadnya hasan.
Hadits ke-190
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengizinkan
kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk
menambah kebaikanmu." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-191
Ahmad dan Al-Bazzar juga meriwayatkan dari hadits Abu Darda'.
Hadits ke-192
Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dan semuanya dha'if, namun saling
menguatkan. Wallahu a'lam.
Hadits ke-193
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya." Riwayat Ibnu
Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam,
Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.