Bisnis property tentunya tidak terlepas dari yang namanya KPR. Bank Indonesia akan memperketat peraturan KPR Inden. Dimana rumah jadi dulu baru bisa di-KPR-kan. Apakah ini mempersulit atau menguntungkan? Mari kita tidak terjebak di ranah sulit atau mudah. Tapi bagaimana caranya untuk tetap bisa membangun meski keran KPR Inden ditutup. Membeli rumah dengan fasilitas KPR, ada uang muka karena KPR hanya membiayai 70-80% dari harga. Maka Uang Muka konsumen ini sebenarnya cukup untuk membangun. Biaya bangunan kurang lebih 40% dari harga. Sehingga 20% uang muka digunakan untuk membiayai konstruksi sampai 100% dan pelunasan menggunakan pencairan KPR.
Tentu saja ada penundaan pembayaran kepada kontraktor. Penundaan ini sama dengan developer menggunakan daya ungkit dana kontraktor. Dan ini praktek wajar saja selama ini. Developer bayar DP ke kontraktor, kontraktor membangun sampai progres tertentu.
Ada pula fasilitas kredit konstruksi yang bisa digunakan sebagai leverage konstruksi.
Membuka penawaran investasi kontruksi dengan skema bagi hasil. Maksudnya ketika ada konsumen membeli, developer menawarkan investasi konstruksi kepada investor. Investor mendapatkan selisih harga dari harga jual kontruksi.
Menjual rumah dengan skema cash bertahap 12 bulan atau lebih. Dengan demikian tidak ada bank yang terlibat. Tinggal manajemen cashflow saja.
Bila proyek sudah berjalan lama, gunakan cashflow proyek yang sudah ada. Tentu tidak akan menjadi masalah ada atau tidaknya KPR Inden.
Demikian semoga bermanfaat, Dan masih ada cara lainnya.
Written by: Dzulfadhli Aceh
Download RPP, Updated at:
November 28, 2017