Kehlangan sertifikat tanah bisa saja terjadi, mungkin karena jatuh, hilang lupa menyimpannya dimana atau mungkin karena tertinggal disaat anda melakukan perjalan. Apapun penyebabnya yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mengurusnya, agar sertifikat kita beisa diterbitkan kembali.
Apa yang harus dilakukan jika kita kehilangan sertipkat?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertipikat tersebut kepada pihak berwenang yaitu kepolisian.
Untuk DKI Jakarta laporan kehilangan ditujukan ke Polres masing-masing wilayah. Tidak tertutup kemungkinan pelaporan kehilangan di Polsek setempat untuk di daerah lain.
Kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan, biasanya petugas meminta pengantar dari kelurahan setempat berupa PM1 sebagai dasar laporan.
Kepolisian juga mensyaratkan laporan kehilangan sertipikat supaya diumumkan di koran nasional.
Setelah keluar surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dilakukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan.
Bila melihat alurnya terdapat jeda waktu antara kejadian hilangnya sertipikat dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertipikat yang lebih kurang 1 bulan.
Hal ini bisa diatasi dengan langsung mengirimkan surat blokir ke BPN pada saat sertipikat hilang dengan menceritakan kronologi kejadiannya.
Untuk memblokir sertifikat tanah juga diperlukan data-data seperti foto kopi sertipikat dan identitas pemilik sertipikat melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Ketika surat blokir sudah diterima BPN dan sudah dicatatkan di buku tanahnya, saat itu pula sertipikat kita sudah aman, tidak bisa dilakukan proses apapun sampai ada permohonan sertipikat pengganti.
Bagaimana mengurus sertipikat hilang di BPN?
Langkah yang harus dilakukan untuk mengurus kehilangan sertipikat dan memohonkan sertipikat pengganti adalah sebagai berikut:
1. Pemohon melengkapi berkas permohonan penggantian sertipikat, diantaranya, identitas berupa KTP dan KK, foto kopi sertpikat, foto kopi PBB tahun berjalan, BAP kehilangan sertipikat dari kepolisian, dan surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
2. BPN mengambil sumpah pemilik sertipikat, untuk kemudian dibuat berita acara sumpahnya.
3. BPN melakukan pengukuran ulang ke lokasi, lalu BPN mengumumkan perihal kehilangan sertipikat tersebut di koran, sambil menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertipikat tersebut.
4. Setelah lewat 1 bulan dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN menerbitkan sertipkat penggantinya.
5.
Demikian proses yang harus dilakukan jika kita kehilangan sertipikat. Jadi sertipikat yang hilang bisa diajukan penggantiannya ke BPN setempat. Sebenarnya prosesnya cukup simpel untuk pemohon karena yang dibutuhkan kehadirannya hanya pada saat sumpah, selain itu seluruh proses bisa dikuasakan kepada pihak lain, biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertipikat tersebut.
Yang ingin saya garis bawahi adalah, bahwa seseorang yang kehilangan sertipikat tidak perlu panik, karena sertipikat itu tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain.
Proses apapun yang dilakukan terhadap sertipikat, baik itu menjaminkan, menjual ataupun proses lainnya tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertipikat, Semoga bermanfaat.
Written by: Dzulfadhli Aceh
Download RPP, Updated at:
November 29, 2017